"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.
2. Pasal 80 dan Ruang Tafsir yang Terbuka
Pasal 80 KUHAP menjadi pusat perhatian karena mengatur syarat penerapan keadilan restoratif. Ancaman pidana ringan, pelaku pertama kali, dan bukan residivis menjadi kriteria utama. Namun, sifat syarat yang alternatif, bukan kumulatif, menimbulkan celah interpretasi.
Celah ini memunculkan kekhawatiran bahwa terlalu banyak perkara dapat “di-RJ-kan”. Dalam praktik hukum Indonesia, ruang tafsir yang longgar sering kali menjadi pintu masuk penyimpangan. Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar historis.
Pesan penting dari kritik ini adalah perlunya batas tegas. Tanpa pembatasan yang jelas, keadilan restoratif berisiko kehilangan makna keadilannya sendiri.
3. Peringatan Mahfud MD dan Etika Penegakan Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD secara terbuka mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam mekanisme restorative justice dan plea bargaining. Pernyataan ini bukan alarm kosong, melainkan refleksi pengalaman panjang dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa kehati-hatian adalah syarat mutlak.
Peringatan ini relevan karena mekanisme tersebut dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Artinya, ruang interaksi aparat dan warga menjadi sangat luas. Tanpa pengawasan, ruang ini rawan diselewengkan.
Refleksinya, reformasi hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Etika penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perubahan normatif.
4. Kekhawatiran Masyarakat Sipil dan Risiko Pemaksaan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyuarakan kritik tajam terhadap penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan. Tahap ini sejatinya masih mencari kepastian ada tidaknya tindak pidana. Memaksakan “damai” di fase awal berpotensi menekan warga.
Kekhawatiran tentang pemerasan dan transaksi gelap bukanlah paranoia. Dalam praktik, ketidakseimbangan informasi dan kekuasaan sering menempatkan warga pada posisi rentan. Tanpa judicial scrutiny, mekanisme kontrol menjadi lemah.