"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.
Pesan reflektifnya jelas: keadilan restoratif harus melindungi korban, bukan justru menciptakan korban baru dalam proses hukum.
5. Respons DPR dan Tantangan Implementasi
Komisi III DPR menegaskan bahwa keadilan restoratif mensyaratkan kesukarelaan para pihak. Secara normatif, pernyataan ini benar dan penting. Kesukarelaan adalah fondasi utama keadilan restoratif.
Namun, tantangan implementasi tidak sesederhana rumusan norma. Kesukarelaan harus dapat diverifikasi, bukan sekadar diasumsikan. Di sinilah peran mekanisme pengawasan independen menjadi krusial.
Refleksi akhirnya, pengurangan beban pengadilan dan lapas tidak boleh dibayar dengan pengorbanan prinsip keadilan. Efisiensi sistem harus tetap tunduk pada etika hukum.
Penutup
KUHAP baru menandai babak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Keadilan restoratif menawarkan harapan akan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan. Namun, harapan itu hanya bermakna jika dijaga dengan integritas dan akuntabilitas.
Sebagaimana peringatan Mahfud MD, “hukum adalah urusan negara, dan negara tidak boleh lengah pada celah yang merusak keadilan.” Keadilan restoratif harus menjadi jalan pemulihan, bukan ruang kompromi yang mencederai kepercayaan publik.
Disclaimer
Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan pemberitaan dan dokumen publik, bukan representasi sikap lembaga tertentu.
Daftar Pustaka
Ringkasan (≤150 karakter)
KUHAP baru membuka jalan keadilan restoratif, namun tanpa pengawasan ketat, ia berisiko menjadi ruang kompromi yang mencederai keadilan.
Kata Kunci:
KUHAP Baru, Keadilan Restoratif, Pasal 80, Mahfud MD, Reformasi Hukum, Akuntabilitas