Karnita
Karnita Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Bisakah Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan, Bukan yang Menukar?

4 Januari 2026   09:06 Diperbarui: 4 Januari 2026   09:06 106 6 2

Pesan reflektifnya jelas: keadilan restoratif harus melindungi korban, bukan justru menciptakan korban baru dalam proses hukum.

5. Respons DPR dan Tantangan Implementasi

Komisi III DPR menegaskan bahwa keadilan restoratif mensyaratkan kesukarelaan para pihak. Secara normatif, pernyataan ini benar dan penting. Kesukarelaan adalah fondasi utama keadilan restoratif.

Namun, tantangan implementasi tidak sesederhana rumusan norma. Kesukarelaan harus dapat diverifikasi, bukan sekadar diasumsikan. Di sinilah peran mekanisme pengawasan independen menjadi krusial.

Refleksi akhirnya, pengurangan beban pengadilan dan lapas tidak boleh dibayar dengan pengorbanan prinsip keadilan. Efisiensi sistem harus tetap tunduk pada etika hukum.

Penutup

KUHAP baru menandai babak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Keadilan restoratif menawarkan harapan akan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan. Namun, harapan itu hanya bermakna jika dijaga dengan integritas dan akuntabilitas.

Sebagaimana peringatan Mahfud MD, “hukum adalah urusan negara, dan negara tidak boleh lengah pada celah yang merusak keadilan.” Keadilan restoratif harus menjadi jalan pemulihan, bukan ruang kompromi yang mencederai kepercayaan publik.

Disclaimer
Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan pemberitaan dan dokumen publik, bukan representasi sikap lembaga tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Kompas.com. Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru. 4 Januari 2026. https://nasional.kompas.com
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. https://peraturan.go.id
  3. Mahfud MD Official. Pernyataan tentang Restorative Justice dan Plea Bargaining. YouTube, 2026. https://www.youtube.com
  4. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Siaran Pers Kritik KUHAP Baru. 22 November 2025. https://advokasi-hukum.org
  5. DPR RI. Pernyataan Ketua Komisi III terkait KUHAP. https://www.dpr.go.id

Ringkasan (≤150 karakter)
KUHAP baru membuka jalan keadilan restoratif, namun tanpa pengawasan ketat, ia berisiko menjadi ruang kompromi yang mencederai keadilan.

Kata Kunci:
KUHAP Baru, Keadilan Restoratif, Pasal 80, Mahfud MD, Reformasi Hukum, Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3