Karnita
Karnita Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Bisakah Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan, Bukan yang Menukar?

4 Januari 2026   09:06 Diperbarui: 4 Januari 2026   09:06 135 7 2

Bisakah Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan, Bukan yang  Menukar?
Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.

Oleh Karnita

Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.  (Meta AI)
Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.  (Meta AI)

Pendahuluan

Ruang publik hukum Indonesia kembali menghangat pada Jumat, 2 Januari 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan. Sorotan media nasional, termasuk Kompas.com edisi 4 Januari 2026, menempatkan isu keadilan restoratif sebagai salah satu titik krusial perubahan. Pemberitaan ini tidak hanya menyajikan fakta normatif, tetapi juga memotret kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum ke depan.

Urgensi isu ini terasa kuat karena keadilan restoratif menyentuh jantung relasi antara negara, aparat penegak hukum, korban, dan pelaku. Dalam konteks meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum, setiap pasal baru akan diuji bukan hanya secara yuridis, tetapi juga secara etis dan sosial. KUHAP baru hadir di tengah tuntutan reformasi hukum yang lebih manusiawi, namun sekaligus transparan dan akuntabel.

Ketertarikan penulis pada isu ini berangkat dari kekhawatiran klasik: niat baik regulasi kerap tereduksi dalam praktik. Keadilan restoratif menjanjikan pemulihan, tetapi tanpa pengawasan ketat, ia berpotensi tergelincir menjadi transaksi. Di titik inilah relevansi pembahasan Pasal 80 KUHAP baru menjadi penting bagi kesadaran hukum publik saat ini.

1. Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Baru

Keadilan restoratif dalam KUHAP baru didefinisikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan para pihak untuk memulihkan keadaan semula. Paradigma ini menggeser fokus dari penghukuman semata menuju pemulihan relasi sosial. Secara konseptual, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif.

Namun, perubahan paradigma selalu membawa tantangan implementasi. Dalam masyarakat dengan ketimpangan kuasa yang kuat, proses “kesepakatan” sering kali tidak benar-benar setara. Risiko dominasi pihak tertentu menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Refleksinya, keadilan restoratif membutuhkan ekosistem hukum yang sehat. Tanpa integritas aparat dan literasi hukum masyarakat, paradigma mulia ini justru rawan disalahgunakan.

2. Pasal 80 dan Ruang Tafsir yang Terbuka

Pasal 80 KUHAP menjadi pusat perhatian karena mengatur syarat penerapan keadilan restoratif. Ancaman pidana ringan, pelaku pertama kali, dan bukan residivis menjadi kriteria utama. Namun, sifat syarat yang alternatif, bukan kumulatif, menimbulkan celah interpretasi.

Celah ini memunculkan kekhawatiran bahwa terlalu banyak perkara dapat “di-RJ-kan”. Dalam praktik hukum Indonesia, ruang tafsir yang longgar sering kali menjadi pintu masuk penyimpangan. Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar historis.

Pesan penting dari kritik ini adalah perlunya batas tegas. Tanpa pembatasan yang jelas, keadilan restoratif berisiko kehilangan makna keadilannya sendiri.

3. Peringatan Mahfud MD dan Etika Penegakan Hukum

Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD secara terbuka mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam mekanisme restorative justice dan plea bargaining. Pernyataan ini bukan alarm kosong, melainkan refleksi pengalaman panjang dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa kehati-hatian adalah syarat mutlak.

Peringatan ini relevan karena mekanisme tersebut dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Artinya, ruang interaksi aparat dan warga menjadi sangat luas. Tanpa pengawasan, ruang ini rawan diselewengkan.

Refleksinya, reformasi hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Etika penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perubahan normatif.

4. Kekhawatiran Masyarakat Sipil dan Risiko Pemaksaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyuarakan kritik tajam terhadap penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan. Tahap ini sejatinya masih mencari kepastian ada tidaknya tindak pidana. Memaksakan “damai” di fase awal berpotensi menekan warga.

Kekhawatiran tentang pemerasan dan transaksi gelap bukanlah paranoia. Dalam praktik, ketidakseimbangan informasi dan kekuasaan sering menempatkan warga pada posisi rentan. Tanpa judicial scrutiny, mekanisme kontrol menjadi lemah.

Pesan reflektifnya jelas: keadilan restoratif harus melindungi korban, bukan justru menciptakan korban baru dalam proses hukum.

5. Respons DPR dan Tantangan Implementasi

Komisi III DPR menegaskan bahwa keadilan restoratif mensyaratkan kesukarelaan para pihak. Secara normatif, pernyataan ini benar dan penting. Kesukarelaan adalah fondasi utama keadilan restoratif.

Namun, tantangan implementasi tidak sesederhana rumusan norma. Kesukarelaan harus dapat diverifikasi, bukan sekadar diasumsikan. Di sinilah peran mekanisme pengawasan independen menjadi krusial.

Refleksi akhirnya, pengurangan beban pengadilan dan lapas tidak boleh dibayar dengan pengorbanan prinsip keadilan. Efisiensi sistem harus tetap tunduk pada etika hukum.

Penutup

KUHAP baru menandai babak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Keadilan restoratif menawarkan harapan akan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan. Namun, harapan itu hanya bermakna jika dijaga dengan integritas dan akuntabilitas.

Sebagaimana peringatan Mahfud MD, “hukum adalah urusan negara, dan negara tidak boleh lengah pada celah yang merusak keadilan.” Keadilan restoratif harus menjadi jalan pemulihan, bukan ruang kompromi yang mencederai kepercayaan publik.

Disclaimer
Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan pemberitaan dan dokumen publik, bukan representasi sikap lembaga tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Kompas.com. Mencermati Pasal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru. 4 Januari 2026. https://nasional.kompas.com
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. https://peraturan.go.id
  3. Mahfud MD Official. Pernyataan tentang Restorative Justice dan Plea Bargaining. YouTube, 2026. https://www.youtube.com
  4. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Siaran Pers Kritik KUHAP Baru. 22 November 2025. https://advokasi-hukum.org
  5. DPR RI. Pernyataan Ketua Komisi III terkait KUHAP. https://www.dpr.go.id

Ringkasan (≤150 karakter)
KUHAP baru membuka jalan keadilan restoratif, namun tanpa pengawasan ketat, ia berisiko menjadi ruang kompromi yang mencederai keadilan.

Kata Kunci:
KUHAP Baru, Keadilan Restoratif, Pasal 80, Mahfud MD, Reformasi Hukum, Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3