Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Mengurai State Capture Corruption | Ketika Regulasi Menjadi Alat Perampokan Legal terhadap Negara. Refleksi Gagasan Opa Jappy dan Prof. Yazid Bindar

Pada wacana publik Indonesia, pemahaman masyarakat mengenai korupsi sering menyempit pada kasus penyalahgunaan wewenang skala kecil, suap birokrasi, atau pelanggaran administrasi. Ketika seorang koruptor tertangkap dan mengenakan rompi tahanan, publik merasa seolah-olah penegakan hukum telah berjalan dengan sempurna. Padahal, mereka yang tertangkap itu hanyalah "Operator dari Pelaku" yang sebenarnya yaitu Gang Predator Ekonomi. Sehingga bisa disebut bahwa yang ditangkap itu hanya dikorbankan untuk menyelamatkan para Predator Ekonomi.
Bangsa Indonesia tidak berhadapan dengan "maling kecil" atau pencurian skala klaster, melainkan mesin ekstraksi raksasa State Capture Corruption, bentuk korupsi sistemik; ketika kepentingan pribadi atau kelompok secara signifikan memengaruhi dan menyajajarkan proses pengambilan keputusan negara demi keuntungan pribadi. State Capture Corruption
Hingga saat ini, belum ada padanan kata tunggal dalam bahasa Indonesia yang sepenuhnya mampu mewakili kompleksitas State Capture Corruption. State Capture Corruption digerakkan oleh Sindikat Quat Helix (Aliansi Empat Pilar). Oligarki / Konglomerat Hitam: Pemodal besar yang mendikte kebijakan; Birokrat & Politisi: Penyusun dan pemanipulasi regulasi demi kelancaran proyek; Oknum Aparat: Alat pembungkam dan tameng keamanan bagi kepentingan elite; Broker Hukum: Pengakal putusan peradilan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku.
State Capture Corruption adalah kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang memangsa keberlangsungan hidup bernegara. Agar keluar dari cengkeraman state capture, dibutuhkan strategi pemulihan mendasar. Misalnya,
Sudah saatnya publik membuka mata dan menghentikan tepuk tangan bagi para "pahlawan palsu". Hanya dengan menolak kompromi terhadap regulasi perampokan legal, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.
Opa Jappy | Pegiat Literasi Publik