Opa Jappy
Opa Jappy Jurnalis

Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Video

Esai Digital, "State Capture Corruption"

7 September 2026   04:02 Diperbarui: 7 September 2026   07:24 598 10 1

State Capture Corruption | Opa Jappy 
State Capture Corruption | Opa Jappy 

Mengurai State Capture Corruption | Ketika Regulasi Menjadi Alat Perampokan Legal terhadap Negara. Refleksi Gagasan Opa Jappy dan Prof. Yazid Bindar

Tangkapan Layar Jakarta News | Opa Jappy 
Tangkapan Layar Jakarta News | Opa Jappy 



Pada wacana publik Indonesia, pemahaman masyarakat mengenai korupsi sering menyempit pada kasus penyalahgunaan wewenang skala kecil, suap birokrasi, atau pelanggaran administrasi. Ketika seorang koruptor tertangkap dan mengenakan rompi tahanan, publik merasa seolah-olah penegakan hukum telah berjalan dengan sempurna. Padahal, mereka yang tertangkap itu hanyalah "Operator dari Pelaku" yang sebenarnya yaitu Gang Predator Ekonomi. Sehingga bisa disebut bahwa yang ditangkap itu hanya dikorbankan untuk menyelamatkan para Predator Ekonomi.

Bangsa Indonesia tidak berhadapan dengan "maling kecil" atau pencurian skala klaster, melainkan mesin ekstraksi raksasa State Capture Corruption, bentuk korupsi sistemik; ketika kepentingan pribadi atau kelompok secara signifikan memengaruhi dan menyajajarkan proses pengambilan keputusan negara demi keuntungan pribadi. State Capture Corruption

Hingga saat ini, belum ada padanan kata tunggal dalam bahasa Indonesia yang sepenuhnya mampu mewakili kompleksitas State Capture Corruption. State Capture Corruption digerakkan oleh Sindikat Quat Helix (Aliansi Empat Pilar). Oligarki / Konglomerat Hitam: Pemodal besar yang mendikte kebijakan; Birokrat & Politisi: Penyusun dan pemanipulasi regulasi demi kelancaran proyek; Oknum Aparat: Alat pembungkam dan tameng keamanan bagi kepentingan elite; Broker Hukum: Pengakal putusan peradilan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku.

State Capture Corruption adalah kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang memangsa keberlangsungan hidup bernegara. Agar keluar dari cengkeraman state capture, dibutuhkan strategi pemulihan mendasar. Misalnya,

  • Mengategorikan State Capture Corruption sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Penegakan Hukum Follow the Money atau Fokus pada perampasan aset total dan pemiskinan aktor utama guna menghentikan siklus modal politik
  • Pembersihan Institusi Negara: Memutus hubungan transaksional antara regulator, aparat, dan oligarki di Parlemen, Kabinet, maupun Pemerintah Daerah.

Sudah saatnya publik membuka mata dan menghentikan tepuk tangan bagi para "pahlawan palsu". Hanya dengan menolak kompromi terhadap regulasi perampokan legal, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.

Opa Jappy | Pegiat Literasi Publik