Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

PB PGRI Audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI Untuk Mendorong RUU Perlindungan Guru

3 Februari 2026   07:07 Diperbarui: 3 Februari 2026   07:07 157 6 1

PB PGRI menilai Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 belum cukup memberikan perlindungan hukum yang konkret dan aplikatif. UU tersebut lebih banyak mengatur aspek profesional dan administratif, namun belum mengatur secara spesifik mekanisme perlindungan ketika guru berhadapan dengan masalah hukum di lapangan.

Ketimpangan Kesejahteraan Guru Honorer

Isu lain yang mengemuka adalah persoalan kesejahteraan, khususnya yang dialami guru honorer. PB PGRI mengungkapkan fakta pahit bahwa hingga kini masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, bahkan hanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.

"Ini bukan sekadar angka, tapi soal kemanusiaan dan keadilan," ujar PB PGRI. Menurut mereka, tidak adil menuntut profesionalisme tinggi dari guru, sementara negara belum mampu menjamin kesejahteraan minimal.

PB PGRI juga menyoroti persoalan rekrutmen dan distribusi guru PPPK (P3K) yang belum merata. Banyak sekolah mengalami kekosongan guru akibat pensiun massal, namun tidak segera mendapatkan pengganti tetap. Di sisi lain, banyak guru honorer yang telah lama mengabdi justru terkatung-katung tanpa kepastian status.

Sebagai solusi jangka panjang, PB PGRI mengusulkan pembentukan Badan Hukum Nasional atau lembaga khusus manajemen guru yang bertugas mengatur distribusi, pengangkatan, perlindungan, dan kesejahteraan guru secara terpusat dan berkeadilan.

Usulan Materi Strategis dalam Prolegnas 2026

Dalam audiensi tersebut, PB PGRI juga menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Salah satu poin krusial adalah pemberian hak imunitas terbatas bagi guru. 

Imunitas ini bukan untuk membebaskan guru dari hukum, melainkan melindungi guru saat menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik pendidikan.

Selain itu, PB PGRI mendorong pembentukan Badan Kehormatan Guru sebagai lembaga etik profesi. Dengan adanya badan ini, persoalan-persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan profesional, tanpa harus langsung dibawa ke ranah pidana.

Tak kalah penting, PB PGRI mengkritisi politik anggaran pendidikan. Meski konstitusi mengamanatkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, dalam praktiknya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh sekolah, guru, dan dosen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4