Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

PB PGRI Audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI Untuk Mendorong RUU Perlindungan Guru

3 Februari 2026   07:07 Diperbarui: 3 Februari 2026   07:07 159 6 1

audiensi PB PGRI dengan Baleg DPR RI/dokpri
audiensi PB PGRI dengan Baleg DPR RI/dokpri

PB PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru: Hentikan Kriminalisasi dan Wujudkan Keadilan bagi Pendidik. PB PGRI Audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI Untuk Mendorong RUU Perlindungan Guru. Inilah kisah Omjay setelah menonton siaran ulang audiensi Pengurus Besar PGRI dengan Badan Legislasi DPR RI. Klik https://www.youtube.com/watch?v=Z8OW-zwtfpk


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan martabat dan hak-hak guru. Hal itu mengemuka dalam rapat audiensi antara Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. 

Fokus utama pertemuan tersebut adalah mendorong lahirnya regulasi khusus berupa Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum yang kuat, operasional, dan berpihak pada guru.

Audiensi ini bukan sekadar forum seremonial, melainkan momentum penting untuk menyuarakan kegelisahan kolektif para pendidik di seluruh Indonesia. PB PGRI menilai, hingga saat ini guru masih berada pada posisi rentan---baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi---di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat.

Kriminalisasi Guru Kian Mengkhawatirkan

Dalam paparannya, PB PGRI menyoroti maraknya kasus kriminalisasi guru yang terjadi di berbagai daerah. Guru yang sejatinya menjalankan fungsi pedagogis dan kedisiplinan justru berujung dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

Tidak sedikit dari mereka harus menjalani proses hukum, bahkan dipenjara, hanya karena persoalan sepele yang semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme etik dan pendidikan.

"Guru mengajar dengan niat mendidik, bukan menyakiti. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak guru justru menjadi korban kriminalisasi," tegas Sumardiansyah perwakilan PB PGRI dalam audiensi tersebut.

Selain kriminalisasi, kekerasan terhadap guru---baik fisik maupun verbal---juga semakin sering terjadi. Guru menghadapi tekanan dari orang tua murid, masyarakat, bahkan pihak-pihak yang tidak memahami konteks pendidikan. Ironisnya, dalam banyak kasus, negara dinilai belum hadir secara maksimal untuk melindungi guru.

PB PGRI menilai Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 belum cukup memberikan perlindungan hukum yang konkret dan aplikatif. UU tersebut lebih banyak mengatur aspek profesional dan administratif, namun belum mengatur secara spesifik mekanisme perlindungan ketika guru berhadapan dengan masalah hukum di lapangan.

Ketimpangan Kesejahteraan Guru Honorer

Isu lain yang mengemuka adalah persoalan kesejahteraan, khususnya yang dialami guru honorer. PB PGRI mengungkapkan fakta pahit bahwa hingga kini masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, bahkan hanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.

"Ini bukan sekadar angka, tapi soal kemanusiaan dan keadilan," ujar PB PGRI. Menurut mereka, tidak adil menuntut profesionalisme tinggi dari guru, sementara negara belum mampu menjamin kesejahteraan minimal.

PB PGRI juga menyoroti persoalan rekrutmen dan distribusi guru PPPK (P3K) yang belum merata. Banyak sekolah mengalami kekosongan guru akibat pensiun massal, namun tidak segera mendapatkan pengganti tetap. Di sisi lain, banyak guru honorer yang telah lama mengabdi justru terkatung-katung tanpa kepastian status.

Sebagai solusi jangka panjang, PB PGRI mengusulkan pembentukan Badan Hukum Nasional atau lembaga khusus manajemen guru yang bertugas mengatur distribusi, pengangkatan, perlindungan, dan kesejahteraan guru secara terpusat dan berkeadilan.

Usulan Materi Strategis dalam Prolegnas 2026

Dalam audiensi tersebut, PB PGRI juga menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Salah satu poin krusial adalah pemberian hak imunitas terbatas bagi guru. 

Imunitas ini bukan untuk membebaskan guru dari hukum, melainkan melindungi guru saat menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik pendidikan.

Selain itu, PB PGRI mendorong pembentukan Badan Kehormatan Guru sebagai lembaga etik profesi. Dengan adanya badan ini, persoalan-persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan profesional, tanpa harus langsung dibawa ke ranah pidana.

Tak kalah penting, PB PGRI mengkritisi politik anggaran pendidikan. Meski konstitusi mengamanatkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, dalam praktiknya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh sekolah, guru, dan dosen. 

Banyak anggaran terserap untuk urusan birokrasi dan kedinasan, bukan untuk peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan. Seharusnya kesejahteraan dan mutu pendidikan menjadi fokus utama pemerintah.

Respons Positif Baleg DPR RI

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Baleg DPR RI menyatakan dukungan politis terhadap perjuangan PB PGRI. Anggota DPR sepakat bahwa guru merupakan "tulang punggung bangsa" yang harus dijaga martabat dan keamanannya melalui regulasi yang kuat.

Baleg DPR RI menyatakan komitmennya untuk mempertimbangkan RUU Perlindungan Guru agar dapat masuk dalam Prolegnas. DPR juga mengakui adanya persoalan tata kelola pendidikan, termasuk tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, yang kerap menghambat penyaluran hak-hak guru.

Momentum Perjuangan Guru

Audiensi ini menjadi penegasan bahwa perjuangan guru tidak boleh berhenti pada janji politik semata. PB PGRI menegaskan akan terus mengawal proses legislasi agar RUU Perlindungan Guru benar-benar terwujud sebagai lex specialis, hukum khusus yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi guru.

Dengan regulasi yang kuat, PB PGRI berharap guru dapat mengajar dengan tenang, tanpa rasa takut dikriminalisasi, serta memperoleh kesejahteraan yang layak sesuai pengabdian mereka. Sebab, melindungi guru sejatinya adalah melindungi masa depan bangsa.

Demikianlah kisah Omjay tentang PB PGRI Audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI Untuk Mendorong RUU Perlindungan Guru. Semoga dapat segera terwujud agar guru Indonesia terlindungi dalam menjalankan tupoksinya.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay/Kakek Jay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Perwakilan PB PGRI di Baleg DPR RI/dokpri
Perwakilan PB PGRI di Baleg DPR RI/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4