Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Info dari PGRI Kota Tangerang untuk Semua Anggota

20 Juni 2026   21:29 Diperbarui: 21 Juni 2026   11:40 140 6 4

Info PGRI kota Tangerang/PGRI 
Info PGRI kota Tangerang/PGRI 

PGRI Kota Tangerang lakukan Sosialisasikan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026. Inilah kisah Omjay di Kompasiana untuk semua anggota PGRI. Hampir semua pengurus pgri kabupaten dan kota mendukung kepengurusan bunda Unifah Rosyidi. Omjay telah menyaksikannya sendiri.

https://www.youtube.com/live/uBANOWz8dVI?si=_HUr0PWgsVx14NTx

https://youtube.com/shorts/8N1ijZY68PM?si=OcrUUtD9Ev0-HI0X

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam poster tersebut, PGRI Kota Tangerang menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 PK/TUN/2026 semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Pengurus Besar (PB) PGRI periode 2024 sampai 2029 yang sah.

Isi Pokok Informasi dalam Poster

Poster tersebut menampilkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026.

  2. Putusan tersebut disebut semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2024--2029.

  3. Kepengurusan PB PGRI periode 2024--2029 dinyatakan sah.

  4. Keputusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, yaitu:

    • Berkekuatan hukum tetap.
    • Final.
    • Mengikat.
    • Tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.
  5. Poster juga menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi pihak atau oknum yang dapat mengklaim, merongrong, atau mengatasnamakan PGRI di luar kepengurusan yang telah memperoleh penguatan hukum.

Makna Putusan PK bagi Organisasi PGRI

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah suatu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ketika Mahkamah Agung memutus perkara pada tingkat PK, maka putusan tersebut menjadi rujukan hukum tertinggi dalam perkara yang diperiksa.

Dalam konteks organisasi PGRI, putusan PK ini memiliki arti penting karena:

  • Memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan organisasi.
  • Mengakhiri perdebatan mengenai legalitas kepengurusan PB PGRI.
  • Menjadi dasar bagi seluruh struktur organisasi PGRI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk menjalankan program kerja secara lebih fokus.
  • Memperkuat posisi organisasi dalam memperjuangkan aspirasi guru Indonesia.
  • Menjaga persatuan dan soliditas anggota PGRI di seluruh Indonesia.

Siapa Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.?

Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. merupakan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI yang selama ini aktif memperjuangkan berbagai isu strategis pendidikan, antara lain:

  • Perlindungan guru.
  • Peningkatan kesejahteraan guru.
  • Penguatan kompetensi guru.
  • Advokasi kebijakan pendidikan nasional.
  • Pengembangan organisasi profesi guru yang modern dan profesional.

Di bawah kepemimpinan beliau, PGRI juga aktif melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Harapan bagi Seluruh Anggota PGRI

Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung ini, seluruh anggota PGRI diharapkan:

  • Menghormati keputusan hukum yang berlaku.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan organisasi.
  • Menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik.
  • Mendukung program-program organisasi demi kemajuan guru Indonesia.

Penutup

Poster yang diterbitkan oleh PGRI Kota Tangerang tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada anggota bahwa Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 dipandang semakin memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. 

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan seluruh elemen PGRI dapat kembali bersatu, mempererat solidaritas organisasi, dan fokus memperjuangkan kepentingan guru serta kemajuan pendidikan Indonesia.

"Guru Bermartabat, Indonesia Hebat. PGRI Solid, Guru Kuat, Pendidikan Maju."

Salam blogger persahabatan

Omjay/Kakek Jay

Guru blogger indonesia

Blog https://wijayalabs.com

https://www.youtube.com/live/uBANOWz8dVI?si=_HUr0PWgsVx14NTx


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3