Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

PGRI Kota Tangerang lakukan Sosialisasikan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026. Inilah kisah Omjay di Kompasiana untuk semua anggota PGRI. Hampir semua pengurus pgri kabupaten dan kota mendukung kepengurusan bunda Unifah Rosyidi. Omjay telah menyaksikannya sendiri.
https://www.youtube.com/live/uBANOWz8dVI?si=_HUr0PWgsVx14NTx
https://youtube.com/shorts/8N1ijZY68PM?si=OcrUUtD9Ev0-HI0X
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam poster tersebut, PGRI Kota Tangerang menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 PK/TUN/2026 semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Pengurus Besar (PB) PGRI periode 2024 sampai 2029 yang sah.
Isi Pokok Informasi dalam Poster
Poster tersebut menampilkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026.
Putusan tersebut disebut semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2024--2029.
Kepengurusan PB PGRI periode 2024--2029 dinyatakan sah.
Keputusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, yaitu:
Poster juga menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi pihak atau oknum yang dapat mengklaim, merongrong, atau mengatasnamakan PGRI di luar kepengurusan yang telah memperoleh penguatan hukum.
Makna Putusan PK bagi Organisasi PGRI
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah suatu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ketika Mahkamah Agung memutus perkara pada tingkat PK, maka putusan tersebut menjadi rujukan hukum tertinggi dalam perkara yang diperiksa.
Dalam konteks organisasi PGRI, putusan PK ini memiliki arti penting karena:
Siapa Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.?
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. merupakan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI yang selama ini aktif memperjuangkan berbagai isu strategis pendidikan, antara lain:
Di bawah kepemimpinan beliau, PGRI juga aktif melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Harapan bagi Seluruh Anggota PGRI
Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung ini, seluruh anggota PGRI diharapkan:
Penutup
Poster yang diterbitkan oleh PGRI Kota Tangerang tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada anggota bahwa Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 dipandang semakin memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan seluruh elemen PGRI dapat kembali bersatu, mempererat solidaritas organisasi, dan fokus memperjuangkan kepentingan guru serta kemajuan pendidikan Indonesia.
"Guru Bermartabat, Indonesia Hebat. PGRI Solid, Guru Kuat, Pendidikan Maju."
Salam blogger persahabatan
Omjay/Kakek Jay
https://www.youtube.com/live/uBANOWz8dVI?si=_HUr0PWgsVx14NTx