Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.
Di antara berbagai pembahasan yang kami cermati, perhatian saya tertuju pada salah satu klausul dalam Draf RUU Sisdiknas versi Juli 2026, khususnya Pasal 177 yang mengatur mengenai kesejahteraan guru.
Sekilas bunyinya tampak menjanjikan. Namun, ketika dibedah lebih mendalam, terdapat beberapa frasa yang patut dikritisi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Salah satu frasa yang menjadi sorotan adalah kalimat yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru diberikan "berbasis kinerja" dan ditujukan kepada guru yang "diangkat oleh pemerintah pusat." Dua frasa ini terlihat sederhana, tetapi implikasinya sangat luas.

Saya membayangkan bagaimana perasaan ribuan guru yang selama ini telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Mereka datang pagi, pulang sore, membimbing peserta didik bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di luar jam belajar.
Jika kesejahteraan kemudian sepenuhnya bergantung pada mekanisme penilaian kinerja yang belum jelas indikatornya, jangan sampai lahir beban administrasi baru yang justru mengurangi waktu guru untuk mendidik.
Sudah terlalu lama guru bergulat dengan berbagai dokumen administrasi. Banyak energi tersita untuk mengisi formulir, mengunggah laporan, membuat bukti fisik, hingga memenuhi berbagai persyaratan birokrasi.
Padahal yang paling dibutuhkan peserta didik adalah kehadiran guru yang fokus mengajar, membimbing, dan menginspirasi.
Apabila konsep "berbasis kinerja" diterapkan tanpa sistem yang sederhana, transparan, dan adil, kekhawatiran itu bukan sesuatu yang berlebihan. Jangan sampai guru lebih sibuk mengumpulkan dokumen daripada mempersiapkan pembelajaran yang bermakna.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan prinsip "penghargaan" sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam bahasa pendidikan, penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas profesionalisme guru. Namun dalam praktik kebijakan fiskal, istilah penghargaan pernah dimaknai sebagai hadiah sehingga dikenakan pajak.
Di sinilah pentingnya ketelitian dalam menyusun regulasi. Sebuah kata yang tampak sederhana dapat melahirkan tafsir yang berbeda ketika memasuki ranah pelaksanaan. Guru tentu berharap TPG dipandang sebagai bagian dari hak profesional atas kompetensi yang telah dibuktikan melalui sertifikat pendidik, bukan diposisikan sebagai hadiah yang sewaktu-waktu dapat berubah makna.