Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sustainability Pilihan

RUU Sisdiknas Ancam TPG Guru Hilang? Fakta Pasal 177 yang Wajib Diketahui Seluruh Guru Indonesia

27 Juli 2026   10:08 Diperbarui: 27 Juli 2026   15:37 238 11 6

webinar apks PGRI/dokpri
webinar apks PGRI/dokpri

RUU Sisdiknas Ancam TPG Guru Hilang? Fakta Pasal 177 yang Wajib Diketahui Seluruh Guru Indonesia. Kisah Omjay: Jangan Sampai RUU Sisdiknas Mengurangi Hak Guru yang Selama Ini sudah diperjuangkan oleh PGRI.

https://www.youtube.com/live/aaIq96pnn10

ilustrasi artikel/dokpri
ilustrasi artikel/dokpri

Pasal 177 RUU Sisdiknas memicu kekhawatiran. Apakah TPG guru terancam berubah bahkan hilang? Simak fakta dan analisis lengkapnya di sini!

"Menulislah setiap hari dan buktikan apa yang terjadi." Kalimat sederhana itu selalu saya pegang sebagai pengingat bahwa tulisan bukan sekadar rangkaian kata, melainkan jejak pemikiran yang kelak menjadi saksi perjalanan zaman. 

webinar APKS PGRI/dokpri
webinar APKS PGRI/dokpri

Sebagai guru yang telah mengabdi lebih dari tiga dekade, saya percaya bahwa setiap perubahan kebijakan pendidikan harus dikawal bersama. Guru tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masa depannya sedang dirancang.

Belakangan ini, saya mengikuti berbagai diskusi di Tim Pengkaji RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) PB PGRI. Diskusi berlangsung hangat, bahkan terkadang sangat serius, sebab yang dibahas bukan persoalan kecil. 

Hal yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan profesi guru, kesejahteraan pendidik, dan kualitas pendidikan Indonesia dalam jangka panjang.

webinar apks pgri/dokpri
webinar apks pgri/dokpri

Di antara berbagai pembahasan yang kami cermati, perhatian saya tertuju pada salah satu klausul dalam Draf RUU Sisdiknas versi Juli 2026, khususnya Pasal 177 yang mengatur mengenai kesejahteraan guru. 

Sekilas bunyinya tampak menjanjikan. Namun, ketika dibedah lebih mendalam, terdapat beberapa frasa yang patut dikritisi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Salah satu frasa yang menjadi sorotan adalah kalimat yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru diberikan "berbasis kinerja" dan ditujukan kepada guru yang "diangkat oleh pemerintah pusat." Dua frasa ini terlihat sederhana, tetapi implikasinya sangat luas.

webinar apks/dokpri
webinar apks/dokpri

Saya membayangkan bagaimana perasaan ribuan guru yang selama ini telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Mereka datang pagi, pulang sore, membimbing peserta didik bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di luar jam belajar. 

Jika kesejahteraan kemudian sepenuhnya bergantung pada mekanisme penilaian kinerja yang belum jelas indikatornya, jangan sampai lahir beban administrasi baru yang justru mengurangi waktu guru untuk mendidik.

Sudah terlalu lama guru bergulat dengan berbagai dokumen administrasi. Banyak energi tersita untuk mengisi formulir, mengunggah laporan, membuat bukti fisik, hingga memenuhi berbagai persyaratan birokrasi. 

Padahal yang paling dibutuhkan peserta didik adalah kehadiran guru yang fokus mengajar, membimbing, dan menginspirasi.

Apabila konsep "berbasis kinerja" diterapkan tanpa sistem yang sederhana, transparan, dan adil, kekhawatiran itu bukan sesuatu yang berlebihan. Jangan sampai guru lebih sibuk mengumpulkan dokumen daripada mempersiapkan pembelajaran yang bermakna.

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan prinsip "penghargaan" sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam bahasa pendidikan, penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas profesionalisme guru. Namun dalam praktik kebijakan fiskal, istilah penghargaan pernah dimaknai sebagai hadiah sehingga dikenakan pajak.

Di sinilah pentingnya ketelitian dalam menyusun regulasi. Sebuah kata yang tampak sederhana dapat melahirkan tafsir yang berbeda ketika memasuki ranah pelaksanaan. Guru tentu berharap TPG dipandang sebagai bagian dari hak profesional atas kompetensi yang telah dibuktikan melalui sertifikat pendidik, bukan diposisikan sebagai hadiah yang sewaktu-waktu dapat berubah makna.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila ketentuan mengenai guru yang "diangkat oleh pemerintah pusat" dipahami secara sempit. Bagaimana dengan guru yang diangkat pemerintah daerah? Bagaimana dengan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat? Apakah mereka tidak lagi memiliki kesempatan memperoleh hak yang selama ini diterima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan untuk menolak perubahan, melainkan untuk memastikan bahwa transformasi pendidikan tidak meninggalkan siapa pun.

Saya teringat berbagai kunjungan ke sekolah di berbagai daerah. Ada guru yang mengajar di pelosok dengan fasilitas terbatas. Ada guru swasta yang tetap bertahan walaupun pendapatannya jauh dari kata ideal. 

Ada pula guru daerah yang tetap tersenyum meskipun harus menempuh perjalanan panjang demi menemui peserta didiknya. Mereka semua memiliki semangat yang sama. Mereka mendidik anak bangsa tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Karena itu, kebijakan yang lahir seharusnya memperkuat rasa keadilan. Jangan sampai terjadi penyederhanaan tata kelola guru ke pemerintah pusat justru menghapus berbagai bentuk dukungan yang selama ini diberikan pemerintah daerah.

Kita dapat belajar dari berbagai daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan bagi guru melalui kebijakan daerah. Di beberapa wilayah, kebijakan tersebut menjadi penyemangat bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. 

Jika seluruh kewenangan kemudian dipusatkan tanpa jaminan perlindungan hak yang lebih baik, maka dikhawatirkan muncul kesenjangan baru.

Dr Sumardiansyah Ketua APKS PB PGRI/dokpri
Dr Sumardiansyah Ketua APKS PB PGRI/dokpri

RUU Sisdiknas sejatinya merupakan kesempatan emas untuk memperkuat profesi guru. Regulasi baru seharusnya menghadirkan kepastian hukum, memperluas perlindungan, menyederhanakan birokrasi, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan.

Guru tidak meminta perlakuan istimewa. Guru hanya berharap hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak berkurang akibat perubahan redaksi dalam sebuah undang-undang.

Sebagai anggota keluarga besar PGRI, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyampaikan aspirasi dari lapangan. Kritik yang disampaikan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menghadirkan penyempurnaan. Sebab undang-undang yang baik lahir dari dialog, keterbukaan, dan kesediaan mendengar suara para pelaksana pendidikan.

Saya yakin pemerintah, DPR, organisasi profesi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pendidikan Indonesia yang semakin maju. Namun tujuan yang baik perlu diwujudkan melalui rumusan pasal yang jelas, tidak multitafsir, dan memberikan rasa aman bagi guru.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh megahnya gedung sekolah atau canggihnya teknologi pembelajaran. Faktor yang paling menentukan tetaplah guru. Ketika guru merasa dihargai, dilindungi, dan disejahterakan, mereka akan mengajar dengan hati yang tenang. Dari ketenangan itulah lahir kreativitas, inovasi, dan semangat untuk terus mendampingi peserta didik menjadi generasi terbaik bangsa.

Saya berharap setiap pasal dalam RUU Sisdiknas benar-benar menjadi jembatan menuju masa depan pendidikan yang lebih baik, bukan justru melahirkan kecemasan baru bagi para pendidik. Mari kita kawal bersama regulasi ini dengan pikiran yang jernih, data yang kuat, dan niat tulus untuk menjaga marwah profesi guru.

Sebab sejarah selalu mencatat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan gurunya. Dan guru yang dimuliakan akan melahirkan generasi yang mampu memuliakan bangsanya.

RUU Sisdiknas: Kemajuan, Stagnasi, atau Kemunduran bagi Profesi Guru?


Salam Blogger Persahabatan

Wijaya Kusumah - omjay

Guru Blogger Indonesia 

Blog https://wijayalabs.com

Omjay Guru Blogger Indonesia/dokpri
Omjay Guru Blogger Indonesia/dokpri

Berikut 6 tag SEO yang relevan dan berpotensi meningkatkan jangkauan artikel di Kompasiana maupun mesin pencari:

  1. RUU Sisdiknas 2026
  2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  3. Kesejahteraan Guru Indonesia
  4. PGRI dan RUU Sisdiknas
  5. Hak Guru Bersertifikat
  6. Pasal 177 RUU Sisdiknas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5