Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

RUU Sisdiknas Ancam TPG Guru Hilang? Fakta Pasal 177 yang Wajib Diketahui Seluruh Guru Indonesia

27 Juli 2026   10:08 Diperbarui: 27 Juli 2026   10:32 211 9 4

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila ketentuan mengenai guru yang "diangkat oleh pemerintah pusat" dipahami secara sempit. Bagaimana dengan guru yang diangkat pemerintah daerah? Bagaimana dengan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat? Apakah mereka tidak lagi memiliki kesempatan memperoleh hak yang selama ini diterima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan untuk menolak perubahan, melainkan untuk memastikan bahwa transformasi pendidikan tidak meninggalkan siapa pun.

Saya teringat berbagai kunjungan ke sekolah di berbagai daerah. Ada guru yang mengajar di pelosok dengan fasilitas terbatas. Ada guru swasta yang tetap bertahan walaupun pendapatannya jauh dari kata ideal. 

Ada pula guru daerah yang tetap tersenyum meskipun harus menempuh perjalanan panjang demi menemui peserta didiknya. Mereka semua memiliki semangat yang sama. Mereka mendidik anak bangsa tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Karena itu, kebijakan yang lahir seharusnya memperkuat rasa keadilan. Jangan sampai terjadi penyederhanaan tata kelola guru ke pemerintah pusat justru menghapus berbagai bentuk dukungan yang selama ini diberikan pemerintah daerah.

Kita dapat belajar dari berbagai daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan bagi guru melalui kebijakan daerah. Di beberapa wilayah, kebijakan tersebut menjadi penyemangat bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. 

Jika seluruh kewenangan kemudian dipusatkan tanpa jaminan perlindungan hak yang lebih baik, maka dikhawatirkan muncul kesenjangan baru.

Dr Sumardiansyah Ketua APKS PB PGRI/dokpri
Dr Sumardiansyah Ketua APKS PB PGRI/dokpri

RUU Sisdiknas sejatinya merupakan kesempatan emas untuk memperkuat profesi guru. Regulasi baru seharusnya menghadirkan kepastian hukum, memperluas perlindungan, menyederhanakan birokrasi, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan.

Guru tidak meminta perlakuan istimewa. Guru hanya berharap hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak berkurang akibat perubahan redaksi dalam sebuah undang-undang.

Sebagai anggota keluarga besar PGRI, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyampaikan aspirasi dari lapangan. Kritik yang disampaikan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menghadirkan penyempurnaan. Sebab undang-undang yang baik lahir dari dialog, keterbukaan, dan kesediaan mendengar suara para pelaksana pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5