Jakarta,-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Koko Erwin (ditangkap Februari 2026).
Pada 22 April 2026, tim gabungan Subdit IV Dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 3 orang tersangka di NTB:
* Virda Virginia Pahlevi (istri) - Sumbawa
* Hadi Sumarho Iskandar (anak) - Lombok Barat
* Christina Aurelia (anak) - Lombok Barat

Aliran dana hasil narkotika disamarkan melalui rekening keluarga, lalu dialihkan menjadi aset seperti ruko, gudang, kendaraan, dan usaha.
* Virda: menyediakan rekening & menerima dana
* Hadi: membeli properti & aset
* Christina: kelola usaha & pembelian kendaraan