
JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di bawah arahan Brigjen Eko Hadi Santoso telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap selebgram berinisial ZNM. Pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026), ini dilakukan untuk mendalami kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas whip pink.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada ZNM terkait aktivitas penggunaan gas yang sempat viral di akun media sosial Makassar Inpo bersama rekannya, APG. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berikut adalah poin-poin spesifik hasil pemeriksaan:
* Awal Mula Penggunaan: ZNM mengaku pertama kali mengonsumsi gas whip pink saat sedang berlibur di Bali bersama rekan-rekannya.
* Jejaring Pembelian: Selebgram tersebut mengakui sering melakukan pembelian gas whip pink di dua wilayah besar, yakni Jakarta dan Makassar.
* Motif Penggunaan: ZNM mengungkapkan bahwa tindakannya didasari oleh rasa penasaran setelah mendapatkan informasi mengenai gas tersebut dari teman-temannya.
* Dampak Kesehatan: Kepada penyidik, ZNM menjelaskan bahwa efek yang dirasakan setelah menghirup gas tersebut adalah sensasi fly atau melayang serta rasa sakit kepala.
Pihak Kepolisian menyoroti bahaya serius di balik tren ini setelah terungkap fakta lapangan bahwa salah satu rekan yang menggunakan gas tersebut bersama ZNM sempat mengalami lumpuh sementara akibat penggunaan zat tersebut.
Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman guna memutus rantai peredaran dan menekan tren berbahaya penyalahgunaan gas whip pink yang kian marak di kalangan generasi muda.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )