Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim Sita Puluhan Kg Sabu di Riau, Seorang Tersangka Diciduk

23 September 2026   21:11 Diperbarui: 23 September 2026   21:11 531 0 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

JAKARTATim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis di kawasan pesisir Provinsi Riau. Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini menggulung jaringan internasional dan mengamankan barang bukti narkoba senilai total ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan laporan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis malam (10/9/2026), sekitar pukul 22.58 WIB. Tim gabungan berhasil mengadang sebuah kapal kayu di perairan sekitar Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal tersebut diidentifikasi membawa paket narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bagansiapiapi.

DETAIL BARANG BUKTI YANG DISITA

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada kapal kayu berwarna hijau tersebut, petugas menemukan enam kotak kardus cokelat besar. 

Setelah diperiksa, ditemukan total barang bukti narkotika sebagai berikut:

1. Narkotika jenis Sabu: Sebanyak 48 bungkus kemasan dengan berat neto keseluruhan mencapai 47.572,2 gram (lebih dari 47,5 kilogram).

2. Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 20.044 butir.

3. Cartridge mengandung Etomidate: Sebanyak 3.600 cartridge dengan volume neto total 9.011,5 mL.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu bungkus sabu seberat 1 gram milik tersangka, alat isap sabu (bong), paspor tersangka, dan beberapa bungkus narkoba jenis Happy Water bermerek kuning, Superman, serta etomidate merek Mafia dan AK Super Power.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2