ESTIMASI NILAI EKONOMI DAN JIWA YANG DISELAMATKAN
Polri memperkirakan total nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai Rp132.708.460.000,- (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
TERSANGKA DAN DPO
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama FENDI Als APING (45). Fendi, seorang nelayan asal Bagan Barat, Rokan Hilir, berperan sebagai Tekong laut dan pihak yang menguasai kapal pengangkut narkoba. Saat ini, Fendi telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Polisi kini tengah memburu dua orang DPO lainnya yang masih melarikan diri, yaitu:
ARI: Diduga sebagai Tekong Laut yang ikut serta dalam kapal.
ALU alias YUCIN: Diduga sebagai Pengendali yang merekrut dan memerintahkan tersangka Fendi untuk menjemput barang di perairan Indonesia, serta merupakan Pemilik Kapal kayu yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pengejaran bermula pada Senin (7/9) setelah tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika jalur laut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, pada Rabu (9/9), tim gabungan darat dan laut disiagakan. Pada Kamis malam (10/9), tim darat mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai, di mana sebuah kapal kayu langsung melarikan diri saat petugas mendekat.
Tim Laut bersama Bea Cukai Dumai segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kapal kayu tersebut sedang lego jangkar di perairan Pulau Halang. Saat didatangi petugas, dua orang yang berada di atas kapal sempat menceburkan diri ke laut dan melarikan diri, setelah petugas memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur. Fendi kemudian berhasil diamankan setelah proses pengejaran dan pencarian dilakukan oleh tim gabungan. Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan enam kardus berisi puluhan kilogram narkoba.
Saat ini tersangka Fendi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan pengembangan jaringan untuk menangkap DPO Ari dan Alu alias Yucin guna membongkar tuntas sindikat narkotika ini.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )