Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim Sita Puluhan Kg Sabu di Riau, Seorang Tersangka Diciduk

23 September 2026   21:11 Diperbarui: 23 September 2026   21:11 401 0 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

JAKARTATim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis di kawasan pesisir Provinsi Riau. Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini menggulung jaringan internasional dan mengamankan barang bukti narkoba senilai total ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan laporan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis malam (10/9/2026), sekitar pukul 22.58 WIB. Tim gabungan berhasil mengadang sebuah kapal kayu di perairan sekitar Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal tersebut diidentifikasi membawa paket narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bagansiapiapi.

DETAIL BARANG BUKTI YANG DISITA

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada kapal kayu berwarna hijau tersebut, petugas menemukan enam kotak kardus cokelat besar. 

Setelah diperiksa, ditemukan total barang bukti narkotika sebagai berikut:

1. Narkotika jenis Sabu: Sebanyak 48 bungkus kemasan dengan berat neto keseluruhan mencapai 47.572,2 gram (lebih dari 47,5 kilogram).

2. Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 20.044 butir.

3. Cartridge mengandung Etomidate: Sebanyak 3.600 cartridge dengan volume neto total 9.011,5 mL.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu bungkus sabu seberat 1 gram milik tersangka, alat isap sabu (bong), paspor tersangka, dan beberapa bungkus narkoba jenis Happy Water bermerek kuning, Superman, serta etomidate merek Mafia dan AK Super Power.

ESTIMASI NILAI EKONOMI DAN JIWA YANG DISELAMATKAN

Polri memperkirakan total nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai Rp132.708.460.000,- (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan sekitar 262.411 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

TERSANGKA DAN DPO

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama FENDI Als APING (45). Fendi, seorang nelayan asal Bagan Barat, Rokan Hilir, berperan sebagai Tekong laut dan pihak yang menguasai kapal pengangkut narkoba. Saat ini, Fendi telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

Polisi kini tengah memburu dua orang DPO lainnya yang masih melarikan diri, yaitu:

ARI: Diduga sebagai Tekong Laut yang ikut serta dalam kapal.

ALU alias YUCIN: Diduga sebagai Pengendali yang merekrut dan memerintahkan tersangka Fendi untuk menjemput barang di perairan Indonesia, serta merupakan Pemilik Kapal kayu yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pengejaran bermula pada Senin (7/9) setelah tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika jalur laut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, pada Rabu (9/9), tim gabungan darat dan laut disiagakan. Pada Kamis malam (10/9), tim darat mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai, di mana sebuah kapal kayu langsung melarikan diri saat petugas mendekat.

Tim Laut bersama Bea Cukai Dumai segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kapal kayu tersebut sedang lego jangkar di perairan Pulau Halang. Saat didatangi petugas, dua orang yang berada di atas kapal sempat menceburkan diri ke laut dan melarikan diri, setelah petugas memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur. Fendi kemudian berhasil diamankan setelah proses pengejaran dan pencarian dilakukan oleh tim gabungan. Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan enam kardus berisi puluhan kilogram narkoba.

Saat ini tersangka Fendi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan pengembangan jaringan untuk menangkap DPO Ari dan Alu alias Yucin guna membongkar tuntas sindikat narkotika ini.

( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2