H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Wiraswasta

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Sampah dan Rumah Gadang

9 November 2022   00:31 Diperbarui: 9 November 2022   00:38 706 16 1


Padang (2/11/22) Dalam kunjungan selama tiga hari di Kota Padang, selama itu pula setiap pagi jalan-jalan subuh sampai pagi keliling Kota Padang. Nonton Youtube Klik di Sini). 

Sambil olah raga, sekaligus melakukan survey dan memantau aktivitas para petugas kebersihan di Kota Padang dan juga mengunjungi Museum Adityawarman - Rumah Gadang - Kota Padang. 

Baca juga: Memahami "Larangan" Plastik Sekali Pakai

Melalui kesempatan di artikel ini, kami harapkan kepada Walikota Padang dan Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut Surat Edaran Pelarangan Penggunaan Kemasan atau Wadah Plastik, itu keliru besar dalam mengantisipasi sampah plastik. 

Surat Edaran  tersebut berpotensi digugat oleh masyarakat dan perusahaan karena sama saja menyuruh toko ritel melanggar untuk tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi pelayanan pada konsumen (Baca KUH Perdata). 

Baca juga: Gubernur Sumbar Salah Melarang Plastik, Melanggar KUH Perdata dan Matikan Industri

Jadi solusi sampah itu bukan melarang menggunakan plastik, itu menolak kebenaran. Tapi solusi sampah adalah melaksanakan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) khususnya Pasal 11,13,14,15,21,44 dan 45.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Ilustrasi: DokPri
Ilustrasi: DokPri

Payung Mas Persaudaraan Bone-Padang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2