nabilaazzahra2701
nabilaazzahra2701 Pengacara

Hobi traveling tempat berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Video

ijtihad Dalam Hukum Islam

29 November 2024   13:10 Diperbarui: 29 November 2024   14:18 111 0 0

Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam tidak selalu memberikan jawaban langsung untuk setiap persoalan yang timbul dalam kehidupan umat Islam. Oleh karena itu, untuk memahami dan menafsirkan makna serta penerapannya dalam situasi yang tidak tercantum secara eksplisit dalam teks, ijtihad diperlukan. Salah satu ayat yang menjadi dasar ijtihad adalah:

Surat An-Nisa' (4:59):

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Hadis), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."

Ayat ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada sumber-sumber yang lebih tinggi (Al-Qur'an dan Hadis), namun bila tidak ditemukan jawaban yang jelas, maka ijtihad oleh ulama atau pemimpin yang kompeten sangat dibutuhkan.

b.Hadis:

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan dasar hukum untuk ijtihad, karena meskipun hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, tidak semua masalah bisa ditemukan jawabannya dalam hadis. Oleh karena itu, ulama dapat menggunakan ijtihad untuk menafsirkan atau mengembangkan hukum dari hadis-hadis yang ada. Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar ijtihad adalah:

Hadis Riwayat Al-Bukhari:

"Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapatkan satu pahala."

Hadis ini mengindikasikan bahwa ijtihad diperbolehkan dalam Islam, bahkan diakui sebagai usaha yang sah dalam menetapkan hukum ketika tidak ada dalil yang jelas.

c.Ijma'

Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum setelah Al-Qur'an dan Hadis. Jika suatu masalah tidak ada ketetapannya dalam Al-Qur'an dan Hadis, ulama yang kompeten dapat berijma' (bersepakat) mengenai penerapan hukum tersebut. Dalam hal ini, ijtihad merupakan langkah yang sah untuk mencapai konsensus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5