a.Al-Ijtihad al-Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukumhukum syari`ah dari nash-nash syar`i.
b.Al-Ijtihad al-Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukumhukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar`i.
c. Al-Ijtihad al-Isthishlahi, yaitu meletakkan hukumhukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah menggunakan ar ra`yu yang disandarkan atas isthishlah.
Maksud istislah adalah dengan memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi mencakup tiga tingkatan:
a.Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
b.Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
c.Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik.
F.Kesimpulan
Ijtihad dalam istilah hukum Islam merujuk pada usaha intelektual yang dilakukan oleh seorang mujtahid (ulama yang memiliki kemampuan tinggi dalam ilmu agama) untuk menggali atau mencari hukum Islam berdasarkan sumber-sumber syariat, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, ketika tidak ada ketentuan yang jelas tentang suatu permasalahan dalam kedua sumber tersebut.
Ijtihad memiliki peran penting dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis. Melalui ijtihad, ulama dapat mengembangkan hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial. Hukum dan Lapangan Ijtihad mencakup ruang lingkup dan area di mana seorang mujtahid (ahli fiqh) bisa mengaplikasikan ijtihad untuk menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip dasar Islam. mencakup hal-hal yang tidak diatur secara langsung atau terperinci dalam Al- Qur'an atau Hadis. Ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara yang sudah ada dalil atau aturan yang tegas (qath'i), seperti kewajiban shalat dan larangan berzina.