nabilaazzahra2701
nabilaazzahra2701 Pengacara

Hobi traveling tempat berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Video

ijtihad Dalam Hukum Islam

29 November 2024   13:10 Diperbarui: 29 November 2024   14:18 114 0 0

d.Qiyas

Qiyas adalah penetapan hukum berdasarkan analogi atau persamaan antara masalah yang tidak memiliki dalil dengan masalah yang sudah ada dalilnya. Qiyas sangat bergantung pada ijtihad seorang mujtahid. Sebagai contoh, jika ada hukum mengenai larangan khamr (minuman keras), maka bisa dilakukan qiyas untuk mengharamkan barang-barang lain yang memabukkan.

2.Hukum ijtihad dalam islam

Menurut Syeikh Muhammad Khudlari Bik dalam kitabnya Ushul Al-Fiqh, bahwa hukum ijtihad itu dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :

a.Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa yang ia sendiri juga ingin mengetahui hukumnya.

b.Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedangkan selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.

c.Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.

D.Syarat-syarat mujtahid

Ijtihad merupakan tugas besar dan berat bagi seorang mujthid. Oleh karena itu para ulama ushul menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad, baik syarat-syarat yang menyangkut pribadi maupun syarat-syarat keilmuan yang harus dimilikinya.

 Menurut Abdul hamid Hakim bahwa seorang mujtahid harus memenuhi empat syarat ijtihad, yaitu:

1.Mempunyai pengetahuan yang cukup (alim) tentang al-kitab dan al-Sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5