nabilaazzahra2701
nabilaazzahra2701 Pengacara

Hobi traveling tempat berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Video

ijtihad Dalam Hukum Islam

29 November 2024   13:10 Diperbarui: 29 November 2024   14:18 113 0 0

2.Mempunyai kemampuan berbahasa Arab yang memadai, sehingga mampu menafsirkan kata-kata yang asing (gharib) dari Alquran dan sunnah.

3.Menguasai ilmu ushul fiqh.

4.Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang nasikh dan mansukh.

Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka sesorang tidak dapat dikategorikan sebagai mujtahid yang berhak melakukan ijtihad.

E.Ruang lingkup dan macam-macam ijtihad

1.Ruang lingkup ijtihad

Dilihat dari sisi ruang lingkupnya, ijtihad dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu:

a.Al-Masail Al-Furu'iyyah Al-Dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Alquran dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil dhoni atau ayat-ayat Alquran dan hadis yang statusnya dhoni mengandung banyak penafsiran sehingga memerlukan upaya ijtihad untuk sampainya pada ketentuan yang meyakinkan.

b.Al-Masail Al-Fiqhiyah Al-Waqa’iyah Al-Mu’ashirah, yaitu hukum Islam tentang sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Alquran, hadist, maupan Ijmak para ulama'.

2.Macam-macam ijtihad

Dilihat dari macamnya, menurut al-Dualibi, sebagaimana dikatakan oleh Wahbah Al-Zuhaili, ijtihad dibedakan dalam tiga macam:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5