Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.
Manfaatnya: Tidak ada lagi aturan yang saling tumpang tindih.
Risikonya: Jangan sampai penggabungan justru menghapus perlindungan-perlindungan penting dalam UU Guru dan Dosen.
2. Kepastian Status Guru Honorer
RUU Sisdiknas memberi ruang untuk menata ulang status guru non-ASN agar memiliki jalur karier yang lebih pasti.
Peluangnya: Honorer bisa mendapat akses profesi yang lebih layak.
Tantangannya: Jika aturan teknisnya tidak jelas, bisa menimbulkan gelombang baru ketidakpastian.
3. Penguatan Profesionalisme Guru
RUU ingin menegaskan bahwa profesi guru harus memiliki standar tenaga profesional yang jelas, termasuk peningkatan kompetensi.
Dampak positif: Guru semakin diakui sebagai profesi terhormat dan terstandar.
Kekhawatiran: Jangan sampai profesionalisme hanya berubah menjadi beban administratif yang melelahkan dan jauh dari substansi.
Policy Forum on Education: Ruang Aman untuk Membahas Masa Depan Guru
Ketegangan antara harapan dan kekhawatiran inilah yang membuat diskusi terbuka menjadi sangat penting. Policy Forum on Education hadir untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi profesi, pemerhati pendidikan, dan hal yang paling penting adalah para guru itu sendiri yang sekarang ini menjadi buah bibir di komisi X DPR RI.
Forum ini akan membahas hal-hal seperti:
Bagaimana memastikan guru memiliki perlindungan hukum yang memadai?