* Barang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi melalui ekspedisi.
* Pihak internal perusahaan (yang terafiliasi dengan tersangka Wahyu Pria, seorang tenaga IT) memantau pengiriman melalui akses CCTV untuk memastikan barang sampai ke tangan kurir lapangan.
* Ganja kemudian dipindahkan dari Banyuwangi ke Malang menggunakan jasa travel sebelum akhirnya disebarkan ke pembeli melalui sistem "tempel" atau ranjau.
Modus Keuangan dan Pengembangan
Sindikat ini memanfaatkan berbagai instrumen perbankan (BCA, BRI, OCBC) dan dompet digital (GoPay) untuk memproses transaksi hasil penjualan narkotika. Napi Abid dilaporkan mendapatkan pasokan ganja dari seorang pemasok berinisial Martin yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, termasuk belasan kartu identitas, ponsel, dan buku rekening, telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami seluruh aliran dana dan memburu jaringan lain yang terlibat, serta akan segera membawa barang bukti ke Puslabfor untuk uji laboratorium.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di kanal informasi resmi Polri. kompasiana.com