Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Detik Detik Penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Ganja Kering di Banyuwangi

16 Juni 2026   18:15 Diperbarui: 16 Juni 2026   17:49 119 0 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

BANYUWANGI -- Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang warga binaan dari dalam Lapas Kelas I Malang. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung selama dua hari (13--14 Juni 2026), petugas menyita barang bukti ganja seberat 5.830 gram bruto.

Pengungkapan ini bermula dari temuan paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Kronologi Penangkapan

Operasi controlled delivery (pengiriman dalam pengawasan) dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Hasilnya, petugas mengamankan tiga tersangka utama di lokasi berbeda:

1. Chandra Maulidiyanto (25), ditangkap pada Sabtu (13/6) pukul 22.00 WIB di PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Banyuwangi. Perannya sebagai kurir lapangan yang bertugas mengambil paket ganja.

2. Firsandy Maulidani (29), ditangkap pada Minggu (14/6) pukul 06.00 WIB di Kelurahan Bunulrejo, Malang. Ia berperan sebagai perekrut kurir dan pengatur alur distribusi.

3. Fariz Cahya Septian (25), ditangkap pada Minggu (14/6) pukul 06.30 WIB di lokasi yang sama di Malang. Fariz bertindak sebagai pengelola keuangan jaringan sekaligus kurir penerima.

Dikendalikan dari Dalam Lapas

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ABID yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, sejak Agustus 2025, dengan total estimasi pengiriman mencapai 30 kali.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang rapi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2