Puspa Yunita adalah penulis lepas yang aktif menuangkan cerita melalui cerpen, puisi, dan artikel dengan tema kehidupan, sosial, dan pengalaman personal. Berangkat dari keseharian yang dekat dengan dunia pendidikan dan komunitas, ia menghadirkan tulisan yang sederhana namun sarat makna. Baginya, menulis adalah cara untuk menyuarakan hal-hal kecil yang sering terabaikan, sekaligus merawat rasa dalam setiap perjalanan hidup.
17 November 2025 – Arahan Mediasi
Majelis hakim menyarankan penyelesaian melalui mediasi.
22 November 2025 – Proses Mediasi
Mediasi dilakukan, namun para penggugat tetap pada posisi bahwa negara belum menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam:
Akhir November 2025 – Mediasi Gagal
Proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
Januari 2026 – Lanjutan Persidangan
Pertukaran dokumen hukum berlangsung melalui eksepsi, replik, dan duplik.
11 Februari 2026 – Putusan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Alasan Putusan dan Posisi Hukum Para Penggugat