Puspa Yunita adalah penulis lepas yang aktif menuangkan cerita melalui cerpen, puisi, dan artikel dengan tema kehidupan, sosial, dan pengalaman personal. Berangkat dari keseharian yang dekat dengan dunia pendidikan dan komunitas, ia menghadirkan tulisan yang sederhana namun sarat makna. Baginya, menulis adalah cara untuk menyuarakan hal-hal kecil yang sering terabaikan, sekaligus merawat rasa dalam setiap perjalanan hidup.

Bapak Jumono salah satu Penggugat Citizens lawsuit (Sumber: Dokumen Pribadi)
No. 725/Pdt.G/PN.Jkt.Pst dan Krisis Akses Pendidikan Dasar
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, tercatat lebih dari 260.000 pendaftar untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Namun, hanya 117.655 siswa yang diterima di sekolah negeri. Artinya, sebanyak 142.345 calon siswa tidak mendapatkan akses ke pendidikan negeri.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret nyata dari persoalan sistemik dalam pemenuhan hak pendidikan.
Sebagian besar dari ratusan ribu anak tersebut terpaksa mengarah ke sekolah swasta yang berbayar. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, situasi ini membuka risiko serius: putus sekolah.
Kondisi ini terus berulang setiap tahun.
Lebih jauh, sistem seleksi yang ada justru mempersempit peluang bagi banyak calon siswa:
Terbentur usia dalam seleksi
Tidak memiliki sekolah negeri di wilayah domisili
Tidak menerima bantuan seperti KJP
Tidak memiliki sertifikat prestasi
Nilai akademik yang tidak memenuhi ambang tinggi
Dalam kondisi tersebut, peluang untuk masuk sekolah negeri menjadi hampir tidak ada.
Di sisi lain, program Sekolah Swasta Gratis (SSG) belum mampu menjawab kebutuhan karena keterbatasan kuota. Akibatnya, sekolah swasta berbayar menjadi satu-satunya pilihan yang tersedia.
Situasi ini menimbulkan kontradiksi serius dengan amanat UUD 1945 Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya.
Perjalanan Gugatan Citizen Lawsuit
No. 725/Pdt.G/PN.Jkt.Pst
Para Penggugat:
Para Tergugat:
Timeline Perjalanan Gugatan
Juli 2025 – Awal Keresahan di setiap tahun ajaran baru
Diskusi antara para penggugat dimulai sebagai respon atas banyaknya siswa yang tidak diterima di sekolah negeri melalui sistem SPMB.
17 Juli 2025 – Pemberian Kuasa Hukum
Para penggugat menunjuk tim advokat dari Praevia Law sebagai kuasa hukum.
22 September 2025 – Penyusunan Gugatan
Penyusunan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimulai melalui serangkaian diskusi intens antara penggugat dan kuasa hukum.
Akhir Oktober 2025 – Pendaftaran Gugatan
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap enam pihak tergugat.
5 November 2025 – Sidang Perdana
Sidang awal digelar dengan agenda pemeriksaan dokumen dan legal standing, namun ditunda karena kelengkapan pihak tergugat belum terpenuhi.
12 November 2025 – Pemeriksaan Lanjutan
Legal standing para pihak dilengkapi dan dokumen gugatan diserahkan kepada majelis hakim.
17 November 2025 – Arahan Mediasi
Majelis hakim menyarankan penyelesaian melalui mediasi.
22 November 2025 – Proses Mediasi
Mediasi dilakukan, namun para penggugat tetap pada posisi bahwa negara belum menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam:
Akhir November 2025 – Mediasi Gagal
Proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
Januari 2026 – Lanjutan Persidangan
Pertukaran dokumen hukum berlangsung melalui eksepsi, replik, dan duplik.
11 Februari 2026 – Putusan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Alasan Putusan dan Posisi Hukum Para Penggugat
Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Beberapa alasan utama yang menjadi dasar putusan tersebut antara lain:
Mengapa Gugatan Tidak Diajukan ke PTUN
Para penggugat memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain:
Upaya Banding yang Sedang Berjalan
Para penggugat telah mengajukan upaya banding dalam tenggat waktu yang ditentukan. Saat ini proses masih berjalan dan hasilnya belum diketahui. Putusan di tingkat banding akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Bergantung pada Sistem yang Gagal
Jika lebih dari 140 ribu anak setiap tahun tidak mendapatkan akses ke sekolah negeri, maka persoalannya jelas: ini bukan lagi soal kapasitas, melainkan soal keberpihakan.
Negara tidak bisa terus berlindung di balik istilah “keterbatasan kuota” ketika hak konstitusional warga negara dipertaruhkan. Pendidikan dasar 9 tahun adalah kewajiban, bukan pilihan kebijakan.
Ketika anak-anak dipaksa memilih antara sekolah berbayar atau tidak sekolah sama sekali, maka pada saat itu pula amanat konstitusi sedang diabaikan.
Program seperti sekolah swasta gratis belum cukup menjawab persoalan jika masih meninggalkan ribuan anak di luar sistem.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah negara mampu, tetapi apakah negara sungguh hadir.
Gugatan ini mungkin belum menemukan kemenangan di ruang sidang. Namun, ia telah membuka satu kenyataan yang tidak bisa lagi disangkal:
bahwa ada jurang antara janji konstitusi dan kenyataan di lapangan.
Dan selama jurang itu masih ada, selama itu pula perjuangan ini tidak boleh berhenti.