Puspa Yunita
Puspa Yunita Lainnya

Puspa Yunita adalah penulis lepas yang aktif menuangkan cerita melalui cerpen, puisi, dan artikel dengan tema kehidupan, sosial, dan pengalaman personal. Berangkat dari keseharian yang dekat dengan dunia pendidikan dan komunitas, ia menghadirkan tulisan yang sederhana namun sarat makna. Baginya, menulis adalah cara untuk menyuarakan hal-hal kecil yang sering terabaikan, sekaligus merawat rasa dalam setiap perjalanan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Video

Ketika 142 Ribu Anak Tersingkir: Gugatan Warga atas Janji Pendidikan Gratis yang Tak Terpenuhi

23 April 2026   22:20 Diperbarui: 23 April 2026   22:41 247 2 0

Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Beberapa alasan utama yang menjadi dasar putusan tersebut antara lain:

  • Kurang Pihak (Error in Persona)
    Para tergugat menilai bahwa para penggugat tidak mewakili kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas atau kapabilitas sebagai pemerhati pendidikan, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur representasi dalam gugatan.
  • Kompetensi Peradilan
    Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dinilai seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui peradilan umum.
  • Dalil Pemerintah Telah Melaksanakan KewajibanPara tergugat menyatakan bahwa negara telah menjalankan kewajibannya di bidang pendidikan melalui berbagai kebijakan, seperti:
    • Pengalokasian anggaran pendidikan
    • Sistem SPMB Bersama
    • Program Sekolah Swasta Gratis (SSG)

Mengapa Gugatan Tidak Diajukan ke PTUN

Para penggugat memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain:

  • Durasi Proses yang Panjang
    Proses di PTUN dinilai membutuhkan waktu yang panjang, sementara persoalan akses pendidikan bersifat mendesak dan terus berulang setiap tahun. 
  • Keterbatasan Putusan
    PTUN pada umumnya hanya memeriksa objek sengketa administratif tanpa menghasilkan putusan yang bersifat luas untuk memperbaiki kebijakan publik secara sistemik.
    Harapan terhadap Pengadilan Tinggi
  • Para penggugat menempuh upaya banding dengan harapan adanya putusan yang lebih progresif berupa produk hukum atau instruksi pengadilan agar pemerintah serius melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1)–(5), khususnya pendidikan gratis 9 tahun.

Upaya Banding yang Sedang Berjalan

Para penggugat telah mengajukan upaya banding dalam tenggat waktu yang ditentukan. Saat ini proses masih berjalan dan hasilnya belum diketahui. Putusan di tingkat banding akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi.

Hak Pendidikan Tidak Boleh Bergantung pada Sistem yang Gagal


Jika lebih dari 140 ribu anak setiap tahun tidak mendapatkan akses ke sekolah negeri, maka persoalannya jelas: ini bukan lagi soal kapasitas, melainkan soal keberpihakan.


Negara tidak bisa terus berlindung di balik istilah “keterbatasan kuota” ketika hak konstitusional warga negara dipertaruhkan. Pendidikan dasar 9 tahun adalah kewajiban, bukan pilihan kebijakan.

Ketika anak-anak dipaksa memilih antara sekolah berbayar atau tidak sekolah sama sekali, maka pada saat itu pula amanat konstitusi sedang diabaikan.

Program seperti sekolah swasta gratis belum cukup menjawab persoalan jika masih meninggalkan ribuan anak di luar sistem.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah negara mampu, tetapi apakah negara sungguh hadir.

Gugatan ini mungkin belum menemukan kemenangan di ruang sidang. Namun, ia telah membuka satu kenyataan yang tidak bisa lagi disangkal:
bahwa ada jurang antara janji konstitusi dan kenyataan di lapangan.


Dan selama jurang itu masih ada, selama itu pula perjuangan ini tidak boleh berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5